=== console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block. === console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block. === console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block. === console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block. === console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block. === console.log('header!'); // вставь сюда свой код полностью === console.log('header!'); // Easy to add and display post grid on your website with or without categoryies filter. Also work with Gutenberg shortcode block.
Berita  

Penertiban Kabel Udara Ilegal di Bandung Terus Diperkuat, DPRD Minta Prosedur Tetap Dijalankan

Penertiban Kabel Udara Ilegal di Bandung T

Upaya Pemerintah Kota Bandung untuk merapikan kabel udara ilegal kembali ditingkatkan. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berbagai langkah penertiban kini mulai dilakukan demi menciptakan kota yang lebih aman dan tertata.

Anggota DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, menyampaikan dukungannya terhadap program pemindahan kabel udara ke bawah tanah. Menurutnya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga membuat tampilan kota lebih rapi.

“Kabel-kabel udara ini mulai dipindahkan ke bawah tanah. Kami tentu mendukung, karena selain mengurangi risiko bahaya juga membuat kota lebih estetik,” ujar Yoel saat ditemui, Kamis (27/11/2025).

Meski begitu, dia menegaskan pentingnya Pemkot Bandung tetap mengikuti standar teknis dalam proses pemindahan. “Prosedurnya harus benar. Jangan sampai pemasangan kabel bawah tanah malah merusak fasilitas umum seperti jalan atau trotoar,” tambah Yoel.

Terkait progres penataan, Yoel menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Diskominfo. DPRD akan kembali melakukan evaluasi setelah melihat hasil di lapangan. “Target tahun ini beberapa ruas bisa dibereskan. Kami akan cek lagi dan rapat dengan Diskominfo untuk mengetahui sejauh mana proses penertiban berjalan,” tuturnya.

Diskominfo Siap Bertindak Tegas bagi Penyedia yang Bandel

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan internet wajib mematuhi aturan pemasangan kabel, terutama kabel fiber optik di jalan raya. Ia mengingatkan bahwa pemasangan kabel yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kecelakaan.

“Yang saya khawatirkan itu kecelakaan akibat kabel. Kalau kena mobil kecil mungkin masih aman, tapi kalau tersangkut kendaraan besar dan kabel jatuh, korbannya bisa saja pengguna sepeda motor,” jelas Yayan.

Diskominfo tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap penyedia layanan yang kedapatan memasang kabel tanpa izin. Langkah ini dilakukan agar kabel ilegal tidak disalahgunakan dan tidak membahayakan warga.

“Kalau tidak punya izin, masyarakat tidak boleh menggunakan layanan itu. Seperti di kawasan Dago, sudah ada komitmen untuk tidak ada kabel udara. Saat ditemukan kabel baru, kami langsung lakukan pemotongan,” ungkapnya.

Keluhan Masyarakat Soal Kabel Liar PLN Juga Ditindak Cepat

Selain kabel internet, Diskominfo juga menerima keluhan terkait kabel listrik milik PLN yang menjuntai atau dianggap membahayakan. Aduan dapat disampaikan melalui layanan darurat Bandung Siaga 112, dan laporan tersebut langsung diteruskan kepada PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau ada laporan hari ini, maksimal besok harus selesai—kecuali kabel yang menjuntai ke bawah, itu harus ditangani saat itu juga. Mau malam sekalipun tetap harus tuntas. Kami sudah sepakat dengan APJATEL, karena ini menyangkut keselamatan warga,” tegas Yayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *